POJOKSINEMA – Keputusan para pengelola bioskop untuk menutup sementara seluruh bioskop, berkaitan diberlakukannya PPKM Darurat sebagaimana dituangkan dalam Imendagri No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (“Covid-19”) di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, juga ada Imendagri No 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Juga adanya Inmendagri No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Jaringan bioskop CGV telah menghentikan sementara operasionalnya sejak 12 Juli 2021.
Disusul bioskop Cinepolis menutup seluruh bioskopnya di 63 lokasi di seluruh Indonesia.
Sementara itu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, Cinema XXI menutup sementara seluruh bioskopnya mulai tanggal 16 Juli 2021.